Buruh PT Victory Apparel Terkena PHK Tuding Disnaker Semarang Berpihak ke Pengusaha

8 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Sebanyak 367 pekerja PT Victory Apparel Semarang masih berjuang untuk memperoleh hak pesangon yang layak. Mereka menolak diberi pesangon 0,5 ketentuan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel Semarang, Lusiatun, mengungkapkan, sebanyak 205 pekerja PT Victory sudah menerima untuk di-PHK. Menurut dia, rata-rata masa kerja mereka antara 10-20 tahun. Namun sebagian besar dari mereka memang tidak tergabung dalam serikat pekerja.

Lusiatun mengatakan, sebanyak 205 pekerja yang telah menerima PHK hanya diberi pesangon dengan ketentuan 0,5. Selain pesangon, mereka tak memperoleh hak lainnya seperti uang penghargaan masa kerja.

“Sekarang ada 367 anggota serikat pekerja yang meminta keadilan (pembayaran pesangon) 1 kali PMTK dari masa kerja kami yang rata-rata sudah lebih dari 19 tahun. Selain itu kami mengharapkan adanya uang tali asih dari perusahaan,” kata Lusiatun ketika diwawancara, Senin (3/8/2026).

Menurut Lusiatun, sebanyak 205 pekerja yang akhirnya memutuskan menerima PHK dengan ketentuan pesangon 0,5 khawatir bahwa jika mereka tak segera menerima hal tersebut, pemilik PT Victory, yang merupakan warga asing, dapat kabur sewaktu-waktu tanpa menunaikan kewajibannya.

Selain itu, tambah Lusiatun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang pun meyakinkan bahwa langkah manajemen PT Victory dalam upaya memenuhi hak pekerja yang terkena PHK sudah sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. “Disnaker juga sempat bilang, kalaupun mau dibawa ke PHI (perselisihan hubungan industrial), pekerja pasti kalah,” ujarnya.

Lusiatun merasa, dalam isu ini, Disnaker Kota Semarang tidak memperlihatkan keberpihakan kepada para pekerja. “Mereka seperti lebih condong pro-perusahaan,” kata dia.

Dia menambahkan, belum lama ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengunjungi PT Victory dan bertemu dengan para pekerja di sana. Lusiatun sempat optimistis bahwa kunjungan Said Iqbal akan membantu perjuangan para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja.

Namun ternyata, kunjungan Said tak memberikan pengaruh apapun. Manajemen PT Victory tetap pada pendiriannya untuk memberikan PHK dengan ketentuan 0,5.

“Saya berharap tuntutan kami masih bisa didengar,” ujar Lusiatun.

Dia mengungkapkan, pada Selasa (4/8/2026), para pekerja yang belum menandatangani surat PHK akan melakukan pertemuan mediasi di Kantor Disnaker Kota Semarang. Lusiatun akan menyampaikan kembali tuntutannya soal pesangon dengan ketentuan 1 kali.

“Jika nanti pada akhirnya ada yang tetap menolak ketentuan 0,5, kami akan siap mendampingi untuk ke PHI,” ucap Lusiatun.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |