Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berendam dalam kolam lumpur di kandang penampungan sementara Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak di Pal 5, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (30/7/2026). Buaya muara berusia sekitar 30 tahun dengan panjang sekitar 4,5 meter tersebut dievakuasi oleh Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak dari Jawai Selatan, Desa Jelu Air, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Senin (27/7). (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
Analis Konservasi dan Rehabilitasi Wilayah Pesisir Balai Pengelolaan Kelautan Yuda Saniswan menunjukkan seekor buaya muara (Crocodylus porosus) di kandang penampungan sementara. Satwa tersebut merupakan spesies yang dilindungi terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 sehingga penanganannya dilakukan sesuai prosedur konservasi. (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
REPUBLIKA.CO.ID, KUBU RAYA -- Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak mengevakuasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus) dari Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Satwa dilindungi berusia sekitar 30 tahun dengan panjang sekitar 4,5 meter tersebut kini ditempatkan di kandang penampungan sementara di Kubu Raya untuk menjalani observasi sebelum penanganan lebih lanjut.
sumber : Antara Foto
.png)
8 hours ago
4

















































