BSU 2025 Rp600.000 Tak Kunjung Cair? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya (Foto: BSI)
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 tidak kunjung cair? Ini penyebab dan cara mengatasinya. Banyak pekerja yang mengaku telah lolos tahap verifikasi BSU 2025, namun belum juga menerima pencairan dana Rp600.000 ke rekening mereka.
Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 2,45 juta penerima dari total 3,69 juta pekerja yang terverifikasi. Sisa sebanyak 1,24 juta pekerja akan dialokasikan ke tahap 2.
Saat ini, Kemnaker masih memproses verifikasi dan validasi data untuk BSU tahap 2 dan tahap 3, yang menyasar 4,5 juta pekerja tambahan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dana BSU akan dikirimkan secara langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Kenapa BSU Belum Cair Meski Sudah Lolos Verifikasi?
Lolos verifikasi bukan jaminan dana BSU langsung masuk rekening. Masih ada proses validasi yang dilakukan oleh Kemnaker sebelum pencairan dilakukan. Berikut beberapa penyebab umum keterlambatan pencairan BSU:
1. Penyaluran dilakukan bertahap: Pemerintah menerapkan sistem penyaluran bertahap agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang tepat.
2. Proses validasi masih berlangsung: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan masih menyesuaikan data calon penerima dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Kendala teknis di bank penyalur: Masalah seperti rekening tidak aktif, tidak sesuai nama, atau kesalahan data dapat menghambat penyaluran.
4. Pemadanan data antarinstansi: Pemerintah melakukan pemadanan data antara Kemnaker, BPJS, dan program bantuan sosial lain (PKH, BPUM, Prakerja) agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Alur Pencairan BSU 2025
Sementara itu, pekerja harus memahami alur pencairan BSU hingga masuk ke rekening. Berikut ini alur pencairan BSU 2025 Rp600.000 hingga masuk ke rekening pekerja seperti dilansir akun Instagram Kemnaker:
1. Kementerian Ketenagakerjaan mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.
2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.
4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan bank atau pos penyalur kemudian dilakukan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.
6. Terakhir, dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.
"Tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini, bukan untuk memperlambat namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran, karena bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar," tulisnya.