BREAKING NEWS: Ole Romeny dan 2 Pemain Keturunan Indonesia Resmi Jadi WNI, Ambil Sumpah di London Inggris

3 hours ago 1

 Ole Romeny dan 2 Pemain Keturunan Indonesia Resmi Jadi WNI, Ambil Sumpah di London Inggris

Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens telah ambil sumpah WNI di London, Inggris. (Foto: Ist)

LONDON – Pemain keturunan Indonesia, Ole Romeny resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) usai mengambil sumpah WNI di London, Inggris, pada Sabtu (8/2/2025) malam WIB. Tak hanya Romeny, dua pemain keturunan Indonesia lainnya, yakni Dion Markx dan Tim Geypens juga ikut mengambil sumpah WNI.

Usai mengambil sumpah WNI, maka Romeny, Markx, dan Geypens sudah bisa memperkuat Timnas Indonesia. Hanya saja, masih ada satu proses lagi, yakni perpindahan federasi dari Asosiasi Sepakbola Belanda (KNVB) ke PSSI, agar ketiganya diperbolehkan membela Garuda.

1. Resmi Jadi WNI

Akhirnya Romeny resmi menjadi WNI usai menjalani proses panjang. Pengambilan sumpah WNI pun terjadi di London, Inggris dan bukan Indonesia.

Sebab Romeny saat ini masih sibuk dengan klub barunya, Oxford United yang bermain di Liga 2 Inggris 2024-2025. Markx dan Geypens yang tengah berkarier di Liga Belanda pun akhirnya mengikuti mengambil sumpah WNI di London.

Dalam pengambilan sumpah WNI tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas yang didampingi Sekretasit Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta, Duta Besar Indonesia Desra Percaya dan Wakil Ketua Umum PSSI, Zaenudin Amali, turut hadir.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan naturalisasi bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan, melainkan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan prestasi olahraga tim nasional.

Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens telah ambil sjmpah WNI Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens telah ambil sjmpah WNI

"Momentum ini bukan hanya tentang perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga tentang harapan besar dalam membangun kemajuan Indonesia," ujar Menteri Hukum Supratman Andi, dikutip dari laporan yang diterima Okezone, Sabtu (8/2/2025).

Naturalisasi Atlet diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, di mana dalam hal ini pewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang telah berjasa bagi negara.

Pada proses naturalisasi ini Kementerian Hukum juga didukung oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kementerian Hukum dalam hal ini Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara, serta Organisasi olahraga yang terkait. Selain itu para atlet juga harus melalui serangkaian tahapan termasuk mengikuti rapat dalam rangka meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |