Kebun sawit di salah satu area milik PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menegaskan masa depan industri sawit Indonesia akan ditentukan oleh keberhasilan menerapkan prinsip keberlanjutan. Peningkatan produktivitas, penguatan hilirisasi, serta pemenuhan aspek lingkungan dan tata kelola dinilai menjadi kunci agar sawit nasional tetap kompetitif di pasar global.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, Umum, dan Kepatuhan BPDP Zaid Burhan Ibrahim mengatakan industri sawit saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai produksi dan ekspor. Menurut dia, sektor tersebut memiliki dimensi ekonomi, sosial, energi, lingkungan, hingga geopolitik sehingga membutuhkan pengelolaan yang berkelanjutan.
"Keberlanjutan bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan agar industri sawit Indonesia tetap mampu bersaing dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Zaid saat membuka diskusi industri sawit berkelanjutan di Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2026).
Zaid menambahkan, penguatan hilirisasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan industri sawit yang berkelanjutan. Saat ini, lebih dari 80 persen ekspor sawit Indonesia telah berbentuk produk hilir sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Dalam forum yang sama, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Yetty Yulianty menjelaskan pemerintah terus mendukung hilirisasi industri sawit melalui pemberian fasilitas Kawasan Berikat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri pengolahan sekaligus mendorong ekspor produk bernilai tambah.
"Kami memberikan fasilitas terutama untuk perusahaan antara dan hilir. Kalau perusahaan pabrik hulu, kami tidak memberikan fasilitas karena tujuan kami adalah untuk hilirisasi," ujar Yetty, dikutip Kamis (30/7/2026).
Menurut Yetty, barang yang masuk ke Kawasan Berikat memperoleh penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM selama digunakan untuk kegiatan produksi.
.png)
9 hours ago
4

















































