Bolehkah Berhaji ketika Haid?

4 hours ago 1

JAKARTA - Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, bagi perempuan, ada pertanyaan khusus yang sering muncul. Apakah diperbolehkan melaksanakan haji saat sedang dalam keadaan haid? Bagaimana pengaruhnya terhadap rangkaian ibadah haji yang harus dilaksanakan?  

1. Haid dan Pelaksanaan Ibadah Haji

Perempuan yang sedang haid tetap diwajibkan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, kecuali thawaf di Kakbah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang menceritakan bahwa saat ia mengalami haid dalam perjalanan haji, Rasulullah SAW bersabda:  

"Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka'bah hingga engkau suci." (HR. Bukhari No. 305, Muslim No. 1211).

Hadits ini menunjukkan, perempuan yang haid tetap bisa menjalankan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, dan ibadah lainnya. Satu-satunya ritual yang harus ditunda hingga suci adalah thawaf.  

2. Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada

1. Thawaf Ifadhah

Thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan. Jika seorang perempuan mengalami haid dan waktu tinggal di Makkah terbatas sehingga tidak memungkinkan menunggu hingga suci, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.  

Sebagian ulama membolehkan perempuan tersebut melakukan thawaf dalam keadaan haid karena alasan darurat, sedangkan yang lain menyarankan menunda kepulangan hingga ia suci. Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa thawaf dalam keadaan haid tidak sah karena bersuci adalah syarat sah thawaf.  

Rasulullah SAW bersabda:  

"Orang yang sedang haid tidak boleh melakukan salat dan tidak boleh thawaf di Ka'bah." (HR. Bukhari No. 1650, Muslim No. 2974).

Dari hadits ini, jelas bahwa perempuan yang haid tidak boleh melakukan thawaf, termasuk thawaf ifadhah, hingga ia benar-benar suci.  

2. Thawaf Wada'

Berbeda dengan thawaf ifadhah yang wajib, thawaf wada' (thawaf perpisahan) diberikan keringanan bagi perempuan yang sedang haid. Dalam hadits disebutkan:  

ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ: أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ  

"Ibnu Abbas berkata: Manusia diperintahkan untuk menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada'), kecuali bagi wanita yang sedang haid, diberikan keringanan." (HR. Bukhari No. 1755, Muslim No. 1328).

Hadits ini menegaskan bahwa perempuan yang mengalami haid tidak diwajibkan untuk melakukan thawaf wada'. Ini merupakan bentuk keringanan dari syariat Islam bagi kaum perempuan dalam kondisi tertentu.  

Berdasarkan hadits-hadits di atas, perempuan yang sedang haid tetap diwajibkan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, kecuali thawaf. Thawaf ifadhah harus ditunda hingga ia suci, sementara thawaf wada' tidak diwajibkan bagi perempuan haid.  

Jika seorang perempuan mengalami haid sebelum thawaf ifadhah dan tidak bisa menunggu hingga suci karena keterbatasan waktu, sebaiknya ia berkonsultasi dengan ulama atau pembimbing haji untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan syariat. 

Dengan pemahaman yang benar, perempuan dapat menunaikan ibadah haji dengan khusyuk meskipun dalam keadaan haid. Wallahualam

Follow Berita Okezone di Google News

(erh.-)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |