BNI (BBNI) menegaskan nasabah tidak dibebani biaya apapun dan tidak ada kewajiban setor tunai dengan nominal tertentu untuk aktivasi rekening dormant.
BNI Tegaskan Tidak Ada Biaya dan Kewajiban Setor Tunai untuk Aktivasi Rekening Dormant. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan nasabah tidak dibebani biaya apapun dan tidak ada kewajiban setor tunai dengan nominal tertentu untuk aktivasi rekening dormant (tidak aktif).
Hal itu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan nasabah terkait kewajiban setor tunai sebesar Rp100.000 saat ingin mengaktifkan kembali rekening dormant.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan komitmen BNI untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
"BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening," ujar Putrama dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan proses reaktivasi rekening dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tidak memberatkan nasabah.