Beras Murah Kembali Disalurkan, tapi Jangan Harap Semua Daerah Kebagian

1 day ago 6

Jakarta -

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah akan kembali menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai akhir Juni ini. Rencananya penyaluran beras murah ini akan diutamakan untuk wilayah-wilayah yang mengalami lonjakan harga.

Bahkan menurut Arief hingga saat ini pihaknya sudah menerima surat pengajuan terkait rekomendasi penyaluran beras SPHP untuk 17 Kabupaten di 8 Provinsi. Sedangkan untuk daerah lain yang harga berasnya masih terkendali belum mendapat alokasi penyaluran beras murah tersebut.

"Akhir Juni dimulai dari beberapa daerah yang angkanya (harga beras) naik. Per hari ini Badan Pangan Nasional mendapatkan surat pengajuan dari 8 Provinsi, 17 Kabupaten, daerah-daerah tersebut meminta untuk dilakukan SPHP," kata Arief usai rapat koordinasi terbatas dengan Kemenko Pangan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 17, saya nggak hafal. Termasuk Papua, Maluku Utara, ada beberapa tapi saya nggak hafal. Banyaknya di Indonesia Timur. Kalau daerah-daerah sentra produksi itu (harga) masih baik karena kan ada yang masih panen," sambungnya.

Meski begitu, Arief belum bisa memastikan jumlah pasokan beras SPHP yang akan disalurkan akhir bulan nanti. Sebab pihaknya masih melakukan perhitungan sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah dan kondisi harga beras di masing-masing wilayah.

"SPHP kan rata-rata kalau kita lihat sekitar 120-150 ribu ton sebulan. Tapi sekarang kita sangat selektif daerah mana memang paling perlu. Kan kelihatan tuh dari pengajuan 17 bupati, 8 provinsi. Kemudian kita punya indikator ada di Badan Pangan kita punya enumerator di lebih dari 400 kabupaten-kota," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyaluran beras SPHP ini akan dilakukan secara selektif untuk waktu dan wilayah-wilayah tertentu saja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pasokan beras murah ini disalurkan setiap bulan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani berada di kisaran Rp 6.500/kg, sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Karena kita sedang mengupayakan supaya harga GKP tingkat petani itu Rp 6.500. Jangan di satu sisi kita naikkan harga GKP, tapi di sisi lain kita mengeluarkan (SPHP) malah menjatuhkan harga itu," paparnya.

"Karena kita juga sedang fokus untuk penyerapan (beras). Maka SPHP selektif. Kalau dulu itu sepanjang tahun dibuka di daerah-daerah tertentu, daerah yang tidak panen atau daerah yang memang tidak memiliki produksi biasanya digelontorkan. Tapi yang tahun ini selektif," tegasnya.

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |