rachma fatin
Edukasi | 2026-07-02 06:37:23
Perekonomian Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tingginya angka kemiskinan, kesenjangan ekonomi, terbatasnya akses permodalan bagi UMKM, serta belum meratanya pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah membentuk Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan. Program ini sejalan dengan semangat koperasi sebagai pilar ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Di balik tujuan tersebut, pelaksanaan Koperasi Merah Putih juga menuai berbagai kritik. Mulai dari kesiapan pendanaan, kualitas sumber daya manusia, tata kelola koperasi, hingga risiko penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pembangunan koperasi di beberapa daerah dinilai belum didasarkan pada kebutuhan masyarakat sehingga dikhawatirkan kurang efektif. Kebijakan pembinaan pengurus melalui pelatihan bergaya kemiliteran juga memunculkan perdebatan karena dianggap kurang relevan dengan kebutuhan pengelolaan koperasi.
Dalam Islam, kebijakan ekonomi tidak hanya dinilai dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Hal tersebut tercermin dalam konsep Maqashid Syariah yang meliputi perlindungan terhadap agama (Hifz ad-Din), jiwa (Hifz an-Nafs), akal (Hifz al-'Aql), harta (Hifz al-Mal), dan keturunan (Hifz an-Nasl).
Pandangan Maqashid Syariah
1. Hifz ad-Din
Koperasi Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga sejalan dengan nilai amanah dan keadilan dalam Islam. Tetapi, kritik mengenai transparansi, efektivitas penggunaan anggaran, dan kesiapan koperasi menunjukkan bahwa pemerintah perlu memastikan program benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar memenuhi target administratif.
2. Hifz an-Nafs
Program ini diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, pelatihan bergaya kemiliteran yang disertai laporan adanya peserta meninggal dunia menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan peserta dan relevansi metode tersebut. Pengembangan SDM seharusnya lebih diarahkan pada pelatihan manajemen koperasi, kewirausahaan, dan tata kelola yang lebih sesuai.
3. Hifz al-Mal
Koperasi dapat menjadi sarana memperkuat usaha masyarakat melalui akses permodalan dan pemberdayaan ekonomi. Apabila koperasi belum siap beroperasi atau tidak memiliki usaha yang jelas, manfaat ekonominya tidak akan tercapai. Karena itu, koperasi perlu dikelola secara profesional dan sesuai prinsip ekonomi syariah agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
4. Hifz al-'Aql
Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kualitas pengurusnya. Oleh sebab itu, pelatihan seharusnya lebih menitikberatkan pada peningkatan kemampuan manajemen, akuntansi, pemasaran, dan kepemimpinan, bukan hanya pembinaan kemiliteran. Dengan demikian, pengurus mampu mengelola koperasi secara profesional.
5. Hifz an-Nasl
Koperasi diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga sehingga memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Tanpa adanya perencanaan, pengawasan, dan tata kelola yang baik, koperasi berisiko menjadi program formalitas tanpa dampak jangka panjang. Keberlanjutan program menjadi kunci untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga.
Kesimpulan
Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan yang memiliki tujuan baik, yaitu memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara konsep, program ini sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah yang berorientasi pada kemaslahatan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran, relevansi pelatihan pengurus, kesiapan sumber daya manusia, hingga keberlanjutan usaha koperasi. Karena itu, Koperasi Merah Putih belum dapat dinilai sepenuhnya sebagai solusi ekonomi kerakyatan apabila persoalan tersebut belum dibenahi.
Agar tujuan Maqashid Syariah benar-benar terwujud, pemerintah perlu memperkuat perencanaan, meningkatkan akuntabilitas, menyelenggarakan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengelola koperasi, serta memastikan setiap koperasi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Keberhasilan program ini tidak diukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, tetapi dari kemampuannya menciptakan kesejahteraan yang adil, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
14 hours ago
5













































