Mengetahui cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang benar sangat penting baik untuk individu maupun pemberi kerja.
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Benar. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Mengetahui cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang benar sangat penting baik untuk individu maupun pemberi kerja.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Penghasilan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, upah, keuntungan usaha, investasi, dan lainnya.
Adapun saat ini, Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.
Sesuai dengan ketentuan terbarunya, Anda perlu memahami cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang benar sesuai aturan perpajakan. IDXChannel menyajikan penjelasannya sebagai berikut.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Benar
Untuk menghitung PPh 21, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut.
1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan pengurang (misalnya tunjangan, biaya jabatan, dan penghasilan lainnya). Penghasilan yang diterima mencakup beberapa pendapatan sebagai berikut.
- gaji pokok,
- tunjangan (misalnya tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan lain-lain), dan
- bonus dan lembur.
Namun, ada beberapa potongan yang bisa mengurangi penghasilan bruto, di antaranya:
- Biaya Jabatan (maksimal Rp 500.000 per bulan);
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak atau PKP bisa dihitung dengan cara sebagai berikut.
- Penghasilan Bersih = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan/Usaha
- PKP = Penghasilan Bersih - PTKP
3. Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak. Setiap wajib pajak yang penghasilannya sama dengan atau kurang dari PTKP tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh 21).
Besaran PTKP terbaru masih sesuai dengan ketentuan dalam dalam PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni sebagai berikut.
- Jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan: Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.
- PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00.
- PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000.
- PTKP untuk tanggungan dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat ditambah sebesar Rp4.500.000.
4. Menghitung PPh 21 Berdasarkan Tarif Progresif
PPh 21 dihitung dengan tarif progresif sesuai dengan nilai PKP. Berikut adalah tarif progresif PPh 21 yang berlaku di Indonesia:
- 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 per tahun.
- 5 persen untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun.
- 15 persen untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun.
- 25 persen untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 per tahun.
- 30 persen untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 per tahun.
Agar lebih memahaminya, berikut ini contoh Perhitungan PPh 21 yang bisa Anda pelajari.
Seseorang yang berstatus lajang (TK0) menerima penghasilan sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp10.000.000 per bulan
- Tunjangan: Rp3.000.000 per bulan
- Bonus: Rp2.000.000 per tahun
- Penghasilan bruto per bulan adalah:
Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan = 10.000.000 + 3.000.000 = 13.000.000
Berdasarkan status TK0 (tidak kawin, tanpa tanggungan), PTKP untuk orang tersebut adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.Dengan penghasilan tersebut, maka sesuai aturan PTKP, orang tersebut menjadi Wajib Pajak yang dikenai PPh21.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak bulanan dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto bulanan dengan potongan PTKP bulanan.
PKP = Penghasilan Bruto − PTKP = 13.000.000−4.500.000=8.500.000.
PPh 21 yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui PKP, kita dapat menghitung PPh 21 yang harus dibayar menggunakan tarif pajak progresif. Karena PKP per bulan adalah Rp8.500.000, maka dalam setahun penghasilan kena pajak adalah =8.500.000×12=102.000.000. Dengan demikian, tarif pajaknya yakni:
- 0 persen untuk Rp60.000.000 pertama (Rp 60.000.000 x 0% = Rp 0)
- 5 persen untuk sisa Rp42.000.000 (Rp42.000.000 x 5 persen = Rp2.100.000)
Jadi, total PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun adalah Rp2.100.000 atau Rp175.000 per bulan.
Itulah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang benar yang bisa Anda lakukan. Nantinya, PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja harus disetorkan ke negara melalui bank persepsi, dan pelaporan dilakukan setiap bulan melalui e-Filing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).