Beasiswa Unggulan 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini (Foto: Okezone)
JAKARTA - Beasiswa unggulan 2025 kapan dibuka? berikut penjelasannya. Memasuki awal tahun 2025, para mahasiswa perlu mengetahui berbagai pilihan beasiswa unggulan yang tersedia, terutama yang disediakan oleh pemerintah.
Salah satu beasiswa paling diminati adalah program LPDP 2025 (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), yang menawarkan pembiayaan pendidikan untuk jenjang magister dan doktoral, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, mahasiswa juga dapat mempertimbangkan Beasiswa Unggulan 2025, yang dirancang untuk mendukung pelajar berprestasi dari berbagai bidang baik didalam negeri maupun luar negeri. Dengan memanfaatkan peluang ini, mahasiswa memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala masalah finansial.
Dukungan yang diberikan melalui program ini sangat komprehensif, mencakup pembiayaan pendidikan, tunjangan biaya hidup, hingga bantuan untuk pembelian buku. Program ini menawarkan dua kategori beasiswa, yaitu beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat umum serta beasiswa khusus bagi pegawai Kemendikbudristek.
1. Kapan Beasiswa Unggulan 2025 dibuka?
Sampai dengan Kamis (23/1/2025), Kemendikbud belum merilis informasi resmi mengenai jadwal dan mekanisme pelaksanaan Beasiswa Unggulan 2025. Namun, berdasarkan pelaksanaan program serupa pada tahun 2024, pendaftaran untuk kategori pegawai Kemendikbud umumnya dimulai pada bulan Mei, sedangkan pendaftaran untuk masyarakat umum biasanya dibuka pada bulan Juli.
Namun, para pelajar bisa mempersiapkan hal-hal yang berupa syarat pendaftaran dari sekarang. Apa saja syarat mengikuti beasiswa unggulan ini?
2. Syarat Beasiswa
Sebagai Gambaran, pada tahun 2024 lalu untuk memenuhi persyaratan beasiswa ini, pelamar harus memiliki sertifikat prestasi di bidang akademik atau non-akademik yang telah diakui di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, mereka perlu mendapatkan surat rekomendasi, baik dari guru Bimbingan Konseling untuk jenjang S-1, maupun dari pimpinan perguruan tinggi asal atau pembimbing akademik/skripsi/tesis untuk jenjang S-2 dan S-3.
Pelamar juga tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain yang mencakup pembiayaan serupa, serta tidak pernah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang sama sebelumnya. Calon penerima beasiswa wajib diterima di perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi minimal B/Baik Sekali, atau di perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Dikti.
Program ini tidak ditujukan untuk dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pekerja di bidang budaya. Selain itu, beasiswa hanya berlaku untuk mahasiswa reguler, bukan untuk mahasiswa yang terdaftar di kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, program jarak jauh, program internasional di perguruan tinggi dalam negeri, atau program yang melibatkan lebih dari satu universitas di negara berbeda.
Penerima beasiswa juga diharuskan menjaga prestasi akademik dengan mempertahankan Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 untuk jenjang S-1 dan 3,25 untuk jenjang S-2 dan S-3.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya