Bea Cukai dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

2 hours ago 1

Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal dengan menyisir sejumlah toko di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2026).

Foto: Bea Cukai

Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 3.748.600.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal dengan menyisir sejumlah toko di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2026). Operasi gabungan ini merupakan komitmen kedua instansi dalam memberantas rokok ilegal, sekaligus perwujudan implementasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Malang.

Petugas berhasil mengamankan 2.520 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam operasi gabungan tersebut. Rinciannya, sebanyak 960 batang berasal dari sebuah toko di Jalan Raya Krajan dan 1.560 batang berasal dari dua toko di Dusun Krajan. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 3.748.600,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 1.883.760,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan seluruh barang bukti penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga optimalisasi DBH CHT agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian penerimaan negara dan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau. Mari bersama menggempur peredaran rokok ilegal dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal dan melaporkan kepada Bea Cukai mengenai keberadaan rokok ilegal di sekitar kita,” kata dia.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |