23/01/2025 19:58 WIB
Perbankan harus mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam satu tahun di 2025.
Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Besarannya Rp1 Triliun (foto mnc media)
IDXChannel - Perbankan harus mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam satu tahun di 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bank-bank harus sudah membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap enam bulan dan dibayar pada periode akhir.
“Harus bayar tahun ini (PRP), nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Penjaminan Simpanan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Menurut Purbaya, jumlahnya cukup kecil jika dihitung selama setahun, hanya sekitar Rp1 triliun untuk total premi bank umum yang terkumpul dari dua periode tadi.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di