Rina Dewiyanti telah efektif menjadi Komisaris Non Independen Bank Banten per 8 Agustus 2025.
Bank Banten (BEKS) Punya Komisaris Baru, Ini Sosoknya. (Foto Istimewa)
IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Persero) Tbk (BEKS) atau Bank Banten menyampaikan pengumuman terkait keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) Rina Dewiyanti sebagai Komisaris Non Independen perseroan.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/8/2025), Rina Dewiyanti telah efektif menjadi Komisaris Non Independen Bank Banten per 8 Agustus 2025.
Hal tersebut merujuk pada Surat OJK No. SR-296/PB.02/2025 tanggal 5 Agustus 2025, Keputusan Anggota DK OJK No. KEPR-92/D.03/2025 tanggal 5 Agustus 2025, Akta PKR No. 05 tanggal 16 April 2025, dan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. No:004/SK/KOM-BB/VII/2025.
"Dengan demikian, Anggota Dewan Komisaris perseroan sebagaimana yang disebutkan di atas telah sah untuk mewakili perseroan dalam menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Corporate Secretary BEKS Ferdy Ardian.