Bagaimana Cara Daftar Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bagaimana cara daftar jadi agen gas elpiji 3 kg? Pemerintah mengimbau kepada para pengecer untuk mendaftar melalui aplikasi sebagai sub pangkalan resmi. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar para pengecer dapat menjual kembali gas LPG 3 kg.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan ada sekitar 370 ribu pengecer akan dijadikan sub pangkalan.
“Ini semuanya kita angkat sebagai sub pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan, sambil kita lihat ke depan,” kata Bahlil.
Bagaimana caranya? Simak ketentuannya.
1. Syarat Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg
Pertamina menetapkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pangkalan resmi LPG 3 kg, di antaranya :
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Referensi Bank.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
c. Pakta Integritas
- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait
Selain itu, pendaftar wajib melapirkan informasi terkait susunan pengurus dan karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta perjanjian kontraknya, serta surat pernyataan yang berisikan komitmen untuk membiayai penyediaan sarana dan fasilitas agen LPG serta mematuhi peraturann yang berlaku disertakan dengan tandatangan di atas materai.
Pangkalan Resmi harus memiliki papan identitas sebagai agen resmi Pertamina dan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.
2. Cara Daftar Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg
- Buka situs resmi Pertamina dan buka pada bagian " Jenis Kemitraan" atau bisa melalui tautan ini https://kemitraan.patraniaga.com/
- Cari bagian "Keagenan LPG' pada halaman beranda dan klik "Gabung Sekarang"
- Lalu, tentukan lokasi lokasi pangkalan dengan mengisi koordinat lokasi, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Alamat Lengkap, Kode Pos.
- Setelah melengkapi semua informasi lokasi, lalu klik "Registrasi".
- Selanjutnya lengkapi dokumen administrasi seusai dengan persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan dan lain lain.
- Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka instansi terkait akan mengeluarkan surat izin yang menyatakan bahwa anda memenuhi syarat untuk menjadi agen resmi LPG.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)