Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mengusulkan agar kuota haji khusus diubah menjadi minimal 8 persen.
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Usul Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mengusulkan agar kuota haji khusus diubah menjadi minimal 8 persen, bukan seperti yang digagas maksimal 8 persen.
Usulan ini dilayangkan menyusul tengah dibahasnya rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) oleh DPR dan Pemerintah.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) yang juga menjadi Ketua 13 Tim Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menyampaikan dalam draft RUU tersebut, disebutkan dalam pasal 64 bahwa kuota haji khusus ditetapkan paling tinggi 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Batas maksimal 8 persen menciptakan ketidakpastian bagi jamaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun. Per 12 Agustus kemarin, ada 144.771 jamaah yang saat ini mengantri di Haji Khusus," kata Firman dalam konferensi persnya di Aula Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Padahal, kata dia, haji khusus adalah solusi bagi jamaah lansia, sakit, atau yang memiliki keterbatasan waktu. Di sisi lain, keberadaan haji khsusus juga dinilai mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap, bahkan ditolak karena keterbatasan pemerintah.
Di sisi lain, dia menyinggung bagaimana model penerapan kuota jamaah haji khusus yang diterapkan di Negara Muslim lain. Misalnya, Turki kuota Haji dikelola oleh swasta sebesar 40 persen dari total kuota Nasional.