Pemerintah Amerika Serikat (AS) memulai proses pengembalian dana untuk tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari.
AS Mulai Kembalikan Dana Tarif yang Dibatalkan MA, Totalnya Rp2.800 Triliun. (Foto: AP)
IDXChannel - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memulai proses pengembalian dana untuk tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari.
Dilansir dari AFP pada Selasa (21/4/2026), sistem pengembalian dana tarif telah diluncurkan oleh Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).
Badan tersebut menyatakan dalam berkas pengadilan bahwa lebih dari 330.000 importir membayar total sekitar USD166 miliar (Rp2.800 triliun) untuk lebih dari 53 juta pengiriman.
Perusahaan harus menyerahkan pengajuan yang mencantumkan jumlah tarif yang dibayarkan. Jika CBP menyetujui klaim itu, dibutuhkan waktu 60-90 hari untuk menyelesaikan pengembalian dana.
Pemerintah memperkirakan akan memproses pengembalian dana secara bertahap. Prioritas diberikan kepada pembayaran tarif yang lebih baru.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di
.png)
2 hours ago
1















































