Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu?

10 hours ago 2

Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu? (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu? Masalah ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. 

Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Wudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayamum. 

1. Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu?

Melansir laman NU, Selasa (16/9/2025), menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab makan dan minum bukan termasuk perbuatan yang membatalkan wudhu, baik makan makanan yang dimasak di atas api (listrik), seperti gulai ikan, rendang, tengkleng dan semisalnya, ataupun makanan yang tidak memerlukan api untuk memasaknya, seperti apel, jeruk, salak, dan buah-buahan lainnya.    
Karena itu, orang yang sudah berwudhu, sebelum sholat kemudian makan, maka makanan tersebut tidak membatalkan wudhunya, terlepas dari jenis makanan atau bagaimana cara memasaknya. 

Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut:

ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض

Artinya: "Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (onta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 65).

Hal ini selaras dengan hadits yang bersumber dari riwayat Jabir bin Abdullah. Pada masa Rasulullah SAW, beliau dan para sahabat setelah wudhu sering sekali makan terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan shalat, tanpa wudhu kembali. Artinya, makan bukanlah perkara yang membatalkan wudhu seseorang. 

   أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ، فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفُّنَا وسَوَاعِدُنَا وأَقْدَامُنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ   

Artinya: "Bahwa Sa'id bin Al-Harits bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang wudhu dari makanan yang terkena api, lalu ia menjawab: "Tidak. Dahulu pada masa Nabi saw kami tidak menemukan makanan seperti itu kecuali sedikit. Jika kami menemukannya, kami tidak memiliki sapu tangan kecuali telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu." (HR Al-Bukhari).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |