Apakah ke psikolog bisa pakai BPJS? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, terutama para pejuang kesehatan mental.
Apakah ke Psikolog Bisa Pakai BPJS? Pejuang Mental Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Apakah ke psikolog bisa pakai BPJS? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, terutama para pejuang kesehatan mental.
Tidak hanya kesehatan fisik saja, kesehatan mental juga penting untuk diperhatikan. Kesehatan mental ini mencakup beberapa hal seperti kesejahteraan emosional dan psikologis yang mempengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan bertindak.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental, banyak di antaranya yang mulai peduli dan bersedia memeriksakan diri baik ke psikolog maupun ke psikiater.
Namun, apakah ke psikolog bisa pakai BPJS? Untuk mengetahui jawabannya, IDXChannel menyajikan informasi sebagai berikut.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, masyarakat bisa ke Psikolog pakai BPJS untuk memeriksakan masalah kesehatan mentalnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan bahwa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog masuk dalam kategori yang masuk pertanggungan.
Tidak hanya itu, peserta BPJS Kesehatan jenis JKN-KIS yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu juga bisa mendapatkan layanan konsultasi ke psikolog menggunakan BPJS.
Dengan ditanggungnya layanan pemeriksaan ke psikolog oleh BPJS Kesehatan tentunya dapat membantu masyarakat dalam menangani masalah kesehatan mental agar tidak berakibat pada tindakan-tindakan yang tidak diharapkan.
Adapun cara periksa ke psikolog pakai BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
- Lakukan konsultasi dengan dokter umum mengenai masalah kesehatan mental yang sedang dialami.
- Selanjutnya, jika dokter di FKTP menilai Anda memerlukan penanganan lebih lanjut dari psikolog, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan mental.
- Kemudian, Anda bisa langsung mengunjungi rumah sakit atau psikolog sesuai rujukan dengan membawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi surat rujukan, serta Kartu Keluarga.
- Konsultasi dengan psikolog biasanya melibatkan sesi evaluasi kondisi mental, pengembangan strategi coping, dan terapi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien.
- Jika diperlukan, psikolog juga akan mengatur jadwal konsultasi lanjutan atau sesi terapi lebih lanjut.
- Setelah melakukan sesi terapi, nantinya psikolog akan melakukan kontrol terapi dan menjadwalkan pasien untuk melakukan terapi lanjutan sampai pasien dikatakan sembuh.
Nah, itulah penjelasan mengenai apakah ke psikolog bisa pakai BPJS atau tidak. Selama mengikuti prosedur yang sesuai, biaya konsultasi dan terapi dengan psikolog akan ditanggung BPJS Kesehatan sehingga Anda bisa mengatasi masalah kesehatan mental Anda tanpa terbebani biaya yang mahal.