Apakah Hutang Puasa Tahun Lalu Harus Dibayar Dua Kali Lipat?

3 weeks ago 18

Apakah Hutang Puasa Tahun Lalu Harus Dibayar Dua Kali Lipat?

Apakah Hutang Puasa Tahun Lalu Harus Dibayar Dua Kali Lipat? (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA - Menunda pembayaran utang puasa Ramadhan hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam. Namun, anggapan bahwa utang puasa dari tahun sebelumnya harus diganti dengan dua kali lipat jumlah hari puasa adalah keliru dan tidak memiliki dasar dalam syariat.

1. Kewajiban Mengqadha Puasa

Setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) puasa tersebut sejumlah hari yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :

يَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah : 184)

2. Konsekuensi Menunda Qadha Puasa

Jika seseorang menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa uzur (alasan) yang dibenarkan, terdapat beberapa konsekuensi yang harus diperhatikan:

1.    Tetap Wajib Mengqadha Puasa: Jumlah hari puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti sesuai dengan jumlah hari yang tidak berpuasa, tanpa penambahan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |