Peristiwa longsor Gunung Kuda yang merenggut 21 korban jiwa dan empat orang hilang/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai insiden longsor yang merenggut 21 nyawa pekerja tambang di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bukanlah kecelakaan biasa. Cerminan lemahnya sistem pengawasan penegakan hukum di bidang pertambangan.
Aktivitas tambang ilegal yang telah dilarang sejak awal 2025 itu seharusnya tidak lagi berlangsung. Kenyataannya, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan hingga akhirnya memakan korban jiwa.
"Ini bukan cuma soal satu-dua orang lalai. Yang terjadi di Gunung Kuda menunjukkan betapa lemahnya otoritas dalam menegakkan aturan di lapangan. Kalau aktivitas tambang sudah dilarang sejak Januari dan Maret 2025, lalu kenapa tetap beroperasi sampai Mei dan memakan korban?” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Seperti diketahui, insiden longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda itu terjadi pada Jumat (30/5). Sekitar pukul 10.00 WIB, tebing tambang tiba-tiba runtuh, menimbun para pekerja yang tengah menjalankan aktivitas penambangan. Musibah ini terjadi di kawasan dengan kontur lereng sangat curam dan kondisi geologis yang rapuh akibat proses pelapukan.
Sebanyak 21 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya masih dalam proses pencarian. Aktivitas penambangan diketahui menggunakan teknik yang memperlemah struktur lereng dan memperparah risiko bencana.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya