Rizky Darmawan
, Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2025 |13:10 WIB
Apakah Boleh Sengaja Gagal Bayar Pinjol? Ternyata Ada Risiko Besar di Baliknya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Apakah boleh gagal bayar pinjol? ternyata ada risiko besar di baliknya. Mengingat saat ini topik sengaja tidak melunasi hutang pinjaman online (pinjol) tengah viral di sosial media. Banyak warganet beranggapan jika gagal bayar pinjol bukanlah masalah.
Sebelumnya, sempat beredar kabar di sosial media yang menyebut jika sengaja tidak melunasi hutang pinjol tidak berpengaruh pada kehidupan mereka. Hal ini diungkapkan oleh sejumlah pengguna platform fintech peer-to-peer (P2P).
Banyaknya pihak yang sengaja tidak membayar pinjaman online ini kemungkinan besar disebabkan karena penagihan dilakukan secara virtual, sehingga membuat debitur mudah untuk menghindar.
Penagihan secara virtual ini disesuaikan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI Tahun 2020, Bab III, huruf C, angka 3), poin (d), setiap pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung sejak tanggal jatuh tempo.
Pernyataan ini dianggap oleh sebagian orang jika hutang mereka akan hangus. Padahal kenyataannya tidak, aturan itu hanya membuat pihak pinjol tidak melakukan penagihan secara langsung saja dan kewajiban membayar hutang tetap berlaku.
Pasalnya, jika hutang pinjol ini tidak dibayar pihak debitur akan mendapat sejumlah sanksi seperti berikut :
1. Bunga Pinjaman Membengkak
Nilai denda dan bunga dari pinjol bisa membengkak meskipun OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian. Hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Besaran untuk pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024, dan 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.
Sehingga, apabila seseorang berhutang Rp 3 juta dengan bunga 0,2 % per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar bisa capai Rp 180 ribu.
2. Informasi tentang Debitur jadi Buruk di SLIK OJK
Sengaja tidak membayar pinjol juga akan berpengaruh pada skor kredit di informasi debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Memburuknya skor kredit dari OJK ini akan membuat debitur sulit untuk melakukan pinjaman di masa depan. Bahkan bisa berpengaruh juga dalam kesempatan mendapat pekerjaan.
3. Berurusan dengan Debt Collector
Pinjol tentu dapat bekerjasama dengan debt collector untuk melakukan penagihan utang. Meski sudah ada aturan terkait larangan menggunakan intimidasi oleh OJK, praktek penagihan secara langsung ini tetap masih marak digunakan.
Dengan adanya berbagai risiko ini diharapkan jika debitur lebih berhati-hati ketika berurusan dengan pinjol. Karenanya, penting untuk memahami hak-hak yang dimiliki dalam proses penagihan.
Itulah beberapa risiko jika debitur gagal bayar atau sengaja tidak melunasi pinjol. Jangan sampai utang dibiarkan menumpuk sehingga akan berakibat buruk untuk jangka panjang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)