Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya

3 weeks ago 16

Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama dalam sektor perbankan.

Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya. (Foto: Ilustrasi)

Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama dalam sektor perbankan. Banyak nasabah bertanya-tanya, apakah bank boleh memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada regulasi yang berlaku dan konteks penggunaannya.

Bank tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain. Hanya dalam kondisi tertentu dan sesuai ketentuan hukum, bank dapat membagikan informasi tersebut. Di Indonesia, perlindungan data pribadi nasabah diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:

- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

- Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

- Peraturan OJK dan BI yang mengatur keamanan data dan kerahasiaan bank

Dalam UU Perbankan, disebutkan bahwa bank wajib merahasiakan segala informasi tentang nasabah penyimpannya, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |