Apakah Azan Subuh Masih Boleh Sahur? Menjawab Keraguan dalam Ibadah Puasa

1 day ago 4

JAKARTA, iNews.id - Apakah azan subuh masih boleh sahur? Pertanyaan ini sering muncul di tengah umat Muslim yang ingin memastikan keabsahan puasanya. Puasa mewajibkan kita untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. 

Pemahaman yang benar tentang waktu sahur sangat penting agar ibadah puasa kita sesuai dengan tuntunan syariat. Allah SWT berfirman:

Puasa Setengah Hari Apakah Dapat Pahala? Begini Hukumnya

Baca Juga

Puasa Setengah Hari Apakah Dapat Pahala? Begini Hukumnya

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." (QS. Al-Baqarah: 187)

Bibir Pecah-Pecah saat Puasa? Simak Tips Ini!

Baca Juga

Bibir Pecah-Pecah saat Puasa? Simak Tips Ini!

Rasulullah SAW juga bersabda:

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Apakah Tidur saat Puasa Dapat Pahala? Simak Penjelasannya!

Baca Juga

Apakah Tidur saat Puasa Dapat Pahala? Simak Penjelasannya!

"Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan, karena ia tidak akan berazan kecuali setelah terbit fajar." (HR. Bukhari, no. 1919)

Apakah azan subuh masih boleh sahur? Berikut pembahasan yang telah dikutip iNews.id dari laman Konsultasi Syariah pada Jumat (7/3/2025):

Apakah Azan Subuh Masih Boleh Sahur?

Kewajiban berpuasa berlaku bagi siapa saja yang mengetahui terbitnya fajar, baik melalui penglihatan langsung maupun informasi dari orang lain. Bagi yang mendengar azan, wajib segera berpuasa jika azan tersebut dikumandangkan tepat waktu dan tidak mendahului fajar.

Namun, ulama memberikan pengecualian bagi seseorang yang masih memegang makanan atau minuman saat mendengar azan. Orang tersebut diperbolehkan untuk menyelesaikan makan atau minumnya, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah RA:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

"Apabila salah seorang di antara kalian mendengar azan, sementara wadah masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan wadah tersebut hingga ia menyelesaikan hajatnya." (HR. Abu Daud, no. 2350; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Mayoritas ulama menafsirkan hadis ini berlaku jika muazin mengumandangkan azan sebelum terbit fajar. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa sebagian ulama berpegang pada makna zahir hadis dan membolehkan makan dan minum saat mendengar azan subuh. Namun, mayoritas ulama melarang sahur ketika fajar telah terbit, dan ini merupakan pendapat imam mazhab yang empat serta ulama pada umumnya, sebagaimana diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas. (Tahdzibus Sunan)

Terdapat riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan kebolehan makan bagi orang yang hendak berpuasa hingga ia yakin fajar telah terbit. Ibnu Hazm menyebutkan beberapa riwayat, di antaranya:

Umar bin Khatab berkata, "Jika ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka makanlah sampai keduanya yakin."

Ibnu Abbas berkata, "Allah menghalalkan minum selama engkau masih ragu." Maksudnya adalah ragu terhadap terbitnya fajar.

Dari Makhul, ia berkata, "Saya melihat Ibnu Umar mengambil seciduk air zam-zam. Kemudian beliau bertanya kepada dua orang, 'Apakah fajar sudah terbit?' Yang satu menjawab, 'Telah terbit.' Yang lain menjawab, 'Belum.' Kemudian Ibnu Umar pun minum."

Setelah membawakan riwayat-riwayat tersebut, Ibnu Hazm menjelaskan, "Ini semua karena fajar belum jelas bagi mereka." (Al-Muhalla, 4:367)

Saat ini, muazin umumnya menggunakan jadwal imsak sebagai acuan, bukan berdasarkan penglihatan hilal. Kondisi ini tidak bisa disebut sebagai "yakin" bahwa fajar telah terbit. Oleh karena itu, siapa saja yang makan dalam keadaan seperti ini, maka puasanya sah karena ia belum yakin fajar telah terbit. Namun, lebih baik dan lebih hati-hati jika kita menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa ketika sudah mendengar azan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya, "Bagaimana hukum puasa bagi orang yang mendengar azan, sementara ia masih makan dan minum?"

Editor: Komaruddin Bagja

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |