Sekalipun kegunaannya tampak sama, antara pajak dan zakat memiliki ketentuan yang berbeda, demikian juga dengan wakaf.
Apa Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf? 4 Hal Utama yang Bikin Berbeda. (Foto: Istimewa)
IDXChannel—Apa perbedaan pajak, zakat, dan wakaf? Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut bahwa manfaat pajak sama seperti zakat, di mana dari penghasilan yang diterima masyarakat, ada hak milik orang lain di dalamnya.
Sekalipun kegunaannya tampak sama, antara pajak dan zakat memiliki ketentuan yang berbeda, demikian juga dengan wakaf. Dalam Islam, zakat adalah rukun Islam ketiga yang harus dilaksanakan sebagai pondasi dalam beragama.
Sementara pajak adalah pungutan negara atau kontribusi wajib masyarakat, baik oleh orang pribadi atau badan usaha, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan keperluan negara.
Pajak yang terkumpul tiap tahun kemudian digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan wakaf adalah penyerahan harta benda oleh seseorang untuk dikelola dan dimanfaatkan secara terus menerus oleh pihak pengelola demi kebaikan bersama sesuai syariat Islam.
Lalu apa perbedaan pajak, zakat, dan wakaf?
4 Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf. Beda Ketentuan dan Sifatnya
1. Syaratnya
Meskipun zakat bersifat wajib, tetapi kewajiban ini pun ada ketentuannya dan tidak diberlakukan dengan pukul rata. Muslim yang diwajibkan untuk berzakat adalah orang-orang yang dikategorikan mampu secara finansial.
Sehingga tidak semua muslim otomatis harus membayar zakat. Sebagai contoh zakat penghasilan yang mensyaratkan nilai penghasilan harus setara harga 85 gram emas dalam setahun (lalu bisa dibagi 12 bulan).