Anggota DPR Apresiasi FOZ Bisa Desak MK Judicial Review UU Zakat

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,

DPR RI Apresiasi FOZ Bisa Desak MK Judicial Review UU Zakat

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat memandatkan perbaikan UU Pengelolaan Zakat dalam dua tahun ke depan. Judicial review tersebut menitikberatkan dalam hal membedakan kewenangan, tugas, dan fungsi antara regulator, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah dengan pelaksanaan, pengelola atau operator oleh Baznas.

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanul Haq mengapresiasi Forum Zakat (FOZ) yang bisa mendesak MK melakukan judicial review terhadap UU Zakat. DPR langsung mengadakan revisi UU Zakat.

"Kaitannya yang pertama, terpenting itu adalah transparansi pengelolaan zakat, jadi jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak diberdayakan dengan baik," kata Maman kepada Republika di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (7/10/2025)

Maman menegaskan bahwa zakat sebenarnya bisa menjadi salah satu potensi untuk pemberdayaan ekonomi umat. Asal manajemennya harus transparan, profesional, dan menyentuh. Sehingga validasi data, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan semuanya menjadi tekanan penting.

Maman mengatakan, yang terpenting adalah siapapun yang akan mengelola zakat, ia harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jadi laporan kekayaannya harus jelas, karena ini adalah tanggung jawab agama. 

"Bukan sekedar dia jadi seorang profesional yang mengelola zakat lalu dia menikmati uang zakat itu sendiri," ujar Maman.

Ia menambahkan, pihaknya meminta agar dalam peraturan menteri nanti, siapapun yang mengelola zakat harus jelas laporan kekayaannya. 

Maman menegaskan lagi, judicial review UU Zakat sangat dibutuhkan oleh DPR untuk merevisi UU Zakat. Komisi VIII DPR RI sudah selesai melakukan revisi UU Haji dan Umroh, sehingga melahirkan Kementerian Haji dan Umroh.

"Nah tentu ini pun (revisi UU Zakat) akan membuat komposisi atau performa bisnis dan juga LAZ itu sangat-sangat penting, bisa berubah lebih kuat dan sebagainya," ujar Maman.

Maman menegaskan, tidak boleh ada tumpang tindih dalam pengelolaan zakat. Baznas itu sebagai regulator, eksekutor atau apa. Bahkan LAZ jangan sampai jadi penerima manfaat, itu jangan sampai terjadi. 

"Di Undang-Undang Zakat nanti kita akan melihat secara jelas positioning dari Baznas itu sendiri," ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |