Algoritma Halal: Menggugat Integritas Ekonomi Syariah di Era Aset Digital

8 hours ago 4

Image qurtubi

Bisnis | 2026-07-14 16:34:50

Bayangkan Anda berinvestasi di sebuah platform keuangan digital syariah. Semua berjalan otomatis lewat aplikasi. Namun, ketika pasar tiba-tiba guncang, sistem secara sepihak melikuidasi atau menyita aset Anda dalam hitungan detik tanpa ada ruang untuk negosiasi. Tidak ada ruang bagi prinsip khiyar (hak memilih atau membatalkan transaksi) yang diajarkan dalam Islam untuk melindungi konsumen kecil.

Di sinilah ironi itu dimulai. Kita sedang bermigrasi besar-besaran menuju era aset digital dan smart contracts (kontrak pintar otomatis). Hukum Ekonomi Syariah pun dihadapkan pada ujian terbesarnya: "Algoritma Halal." Pertanyaannya, apakah baris kode komputer dan kecerdasan buatan ini benar-benar mampu menjaga keadilan ekonomi Islam, atau justru mereduksinya menjadi sekadar kosmetik digital?

Selama ini, kita sering terjebak pada kulit luar: asal bebas bunga (riba), maka dianggap beres. Cara pandang ini sudah kedaluwarsa. Di era digital, musuh utamanya bukan lagi sekadar riba, melainkan hilangnya transparansi dan munculnya manipulasi sistem (gharar).

Ketika akad klasik seperti bagi hasil (mudharabah) diterjemahkan menjadi kode komputer, ada celah krusial yang rawan dimanipulasi. Kode itu ditulis oleh manusia, dan manusia bisa menyisipkan bias. Tengok saja maraknya volatilitas ekstrem atau otomatisasi sepihak dalam ekosistem keuangan digital saat ini. Jika sistem dirancang hanya untuk memenangkan pemilik modal besar lewat kecepatan algoritma, maka esensi keadilan Islam telah cedera sebelum transaksi itu selesai.

Ekonomi syariah tidak boleh menyerah dan hanya menjadi "stempel stiker halal" pada sistem digital yang eksploitatif. Lembaga otoritas seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama dengan standar internasional seperti AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), harus mulai bergeser. Mereka tidak boleh lagi hanya memeriksa produk akhir, tetapi wajib mengaudit sistem dan arsitektur kode komputernya.

Sudah saatnya kita membentuk "Dewan Pengawas Syariah Digital"sebuah kolaborasi konkret antara ahli hukum Islam dan insinyur perangkat lunak (software engineer). Tugas mereka adalah mengaudit kode aplikasi sebelum diluncurkan ke publik, memastikan tidak ada pasal "pemerasan" tersembunyi di balik canggihnya algoritma.

Jika tidak, ekonomi syariah global yang potensinya rutin dicatat dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) hanya akan menjadi angka-angka kering. Kita hanya akan menyaksikan lahirnya kapitalisme gaya baru yang berbaju syariah, di mana manusia tidak lagi ditindas oleh manusia lain, melainkan oleh algoritma yang tidak punya hati.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |