Indonesia memperoleh penurunan tarif impor dari Amerika Serikat dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.
Airlangga: Tanpa Penurunan Tarif, Satu Juta Pekerja Sektor Padat Karya Terancam. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Joint Statement bentuk kesepakatan dagang terbaru pada 22 Juli lalu, menandai babak baru dalam kerja sama ekonomi kedua negara.
Dalam isi kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh penurunan tarif impor dari Amerika Serikat dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan eksternal dan lapangan kerja tetap terjamin.
"Seperti yang kita tahu kalau 32 persen artinya tidak ada dagang, sama dengan dalam tanda kutip embargo dagang dan itu satu juta pekerja di sektor padat karya bisa terkena hal yang tidak diinginkan," kata Airlangga dalam koferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Airlangga mengatakan kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi perjanjian perdagangan yang lebih komprehensif.
"Secara umum Joint Statement menggambarkan kesepakatan yang telah dibahas dan Amerika Serikat menunjukkan poin-poin penting dan komitmen politik baik Indonesia maupun Amerika yang akan menjadi dasar perjanjian perdagangan nanti. Nah, tentu akan dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan yang menyangkut kepentingan kedua negara," kata dia.
Beberapa poin penting yang masih akan dirundingkan meliputi daftar produk asal Indonesia yang akan mendapatkan perlakuan tarif resiprokal mendekati nol persen.