isiko tidak melunasi utang pinjaman online tidak bisa diremehkan. Gagal bayar dapat berujung pada tumpukan utang dan berdampak buruk pada kenyamanan hidup.
5 Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Alasan Pinjaman Tidak Resmi Wajib Dihindari. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Apa risiko tidak bayar pinjol ilegal? Risiko tidak melunasi utang pinjaman online tidak bisa diremehkan. Gagal bayar dapat berujung pada tumpukan utang dan berdampak buruk pada kenyamanan hidup debiturnya.
Gagal bayar pinjol yang beroperasi secara legal sudah terbilang merepotkan, tidak bayar pinjol legal bisa jadi lebih merepotkan, karena debitur harus berurusan dengan entitas bisnis yang tidak mematuhi ketentuan OJK.
Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 2.930 entitas pinjaman online ilegal. Sementara jumlah pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal yang diterima OJK mencapai 15.162 laporan.
Pinjol ilegal tidak menjalankan praktik bisnis sesuai ketentuan pemerintah, ini bisa berkaitan dengan penerapan bunga yang terlalu tinggi, masa pinjaman yang tidak sesuai janji, dan penagihan yang tidak sesuai aturan.
OJK telah mengeluarkan ketentuan terkait penagihan yang jika dilanggar dapat berakibat sanksi dan penghentian usaha. Salah satunya adalah penagihan oleh debt collector—yang sering ditakuti debitur—tidak boleh dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan.
Masyarakat sangat tidak dianjurkan untuk mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal, karena pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum jika suatu saat terjadi masalah. Berikut ini adalah beberapa risiko tidak bayar pinjol ilegal yang patut diwaspadai.