5 Fakta Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang, Ada Perusahaan Milik Aguan (Foto: KKP)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang ilegal. Dia menegaskan di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat.
“(SHM dan SHGB) ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi, kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” tambah dia.
1. Pagar Laut Dibongkar
Kendati dia tak menjelaskan secara detail bisa keluarnya SHGB ataupun SHM di atas laut. Pihaknya hanya menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di pesisir laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” jelas dia.
2. Pemilik SHGB dan SHM Pagar Laut
Menteri ATR Nusron Wahid menyampaikan bahwa jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan. "Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron. Nusron Wahid juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Berdasarkan penelusuran, tidak banyak informasi yang bisa ditemukan mengenai profil PT Intan Agung Makmur. Hingga saat ini, identitas dari pemilik utama PT tersebut bahkan belum terungkap secara jelas. Namun, melansir dari berbagai sumber, terdapat dugaan kuat bahwa PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan yang saat ini dikenal sebagai ‘penguasa’ di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Berdasarkan informasi yang didapat dari Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, saat ini diketahui bahwa PT Indah Agung Makmur berlokasi di Jl. Inspeksi PIK 2 No. 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten. Melalui informasi yang tertera, diketahui bahwa alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur berada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.
PIK 2 merupakan proyek dari kawasan elite lanjutan PIK 1 yang menjadi garapan Agung Sedayu Grup alias Aguan bersama Salim Group oleh Anthony Salim. Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa berlokasi di Kawasan 100 Blok C No. 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.
3. Seret Nama Aguan
Nusron Wahid membantah kabar yang menyatakan bahwa sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten milik PT Kapuk Niaga Indah. Perusahan ini merupakan anak usaha milik Aguan.
Nusron mengatakan bahwa pemberitaan atas dugaan pemilik sertifikat pagar laut di perairan Tangerang merupakan milik Kapuk Niaga Indah, tidak benar.
"Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain," kata Nusron.