
5 Dampak Konsumsi Makanan Haram, Mengundang Azab (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Apa dampak dari mengonsumsi makanan haram? Hal ini patut diketahui kaum muslim.
Makhluk hidup memerlukan makanan dalam menjalani kehidupan. Makanan dapat menjadi sumber energi.
Dalam ajaran Islam, kaum muslim dilarang mengonsumsi makanan atau minuman haram. Dikatakan haram baik karena zatnya ataupun cara mendapatkannya, seperti judi, mencuri, dan lain sebagainya.
Allah SWT melarang makanan dan minuman haram dikonsumsi sebagai bentuk kasih sayang kepada umatnya. Itu karena, ada dampak buruk yang bisa dirasakan umat manusia karena mengonsumsi makanan haram.
Berikut 5 dampak buruk mengonsumsi makanan haram, sebagaimana melansir laman Kemenag, Minggu (26/10/2025):
1. Mengundang Azab
Seseorang yang mengonsumsi makanan haram sama saja sedang mengundang azab Allah SWT. Cepat atau lambat, azab atau akibat buruk akan menimpanya. Tidak hanya itu, makanan haram dapat menjadi penghalang datangnya manfaat dari ibadah yang dilakukan sehingga ibadah seperti sholat, puasa, dan sedekah tidak menghasilkan pengaruh positif baginya. Imam Sahl At-Tustari mengungkapkan:
مَنْ لَمْ يَكُنْ مَطْعَمُهُ مِنْ حَلَالٍ، لَمْ يُكْشَفْ عَنْ قَلْبِهِ حِجَابٌ، وَتَسَارَعَتْ إِلَيْهِ الْعُقُوبَاتُ، وَلَا تَنْفَعُهُ صَلَاتُهُ وَلَا صِيَامُهُ وَلَا صَدَقَتُهُ
Artinya: “Barangsiapa yang makanannya tidak halal, maka hijab (penghalang) tidak akan terbuka dari hatinya, azab akan segera menimpanya, dan shalatnya, puasanya, serta sedekahnya tidak akan memberikan manfaat baginya.” (Syekh Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah, h. 7)
2. Hilangkan Keberkahan
Orang yang mengonsumsi makanan atau minuman haram akan hilang keberkahan dalam hidupnya. Ketika seseorang mempunyai banyak harta dari hasil yang tidak halal, secara lahir mungkin saja akan terlihat bahagia. Namun di balik itu semua, bisa jadi hatinya gersang, gelisah, dan jauh dari ketenangan karena di dalam harta haram tidak ada nilai kebaikan dan keberkahan. Rasulullah SAW bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Artinya: “Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka diberkahi jual beli mereka. Namun jika menyembunyikan dan berdusta, maka dihapus keberkahan dari jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
.png)
4 hours ago
2

















































