4 Syarat Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Tunggal, Pahami Ketentuan Ini

6 hours ago 2

Dalam kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua sampai dengan batas maksimal plafon dan ketentuan jaminan dari penjamin pertama.

 Freepik)

4 Syarat Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Tunggal, Pahami Ketentuan Ini. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa saja syarat klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal? BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya tindakan medis pada korban kecelakaan tunggal dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Melansir keterangan dari BPJS Kesehatan di akun Instagram resminya (24/1), disebutkan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua sampai dengan batas maksimal plafon dan ketentuan jaminan dari penjamin pertama. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. 

Dalam hal kecelakaan lalu lintas, pihak yang berwenang sebagai penjamin pertama tergantung pada jenis kecelakaannya. Ada beberapa lembaga penjamin kecelakaan di Indonesia, yakni Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. 

Jika kecelakaan termasuk kategori kecelakaan kerja (commuting accident), maka penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada dua kendaraan dan pengendara terlibat, berarti tergolong kecelakaan ganda, dan penjaminnya adalah Jasa Raharja. 

BPJS Kesehatan akan berperan sebagai penjamin kedua dalam kecelakaan ganda jika korban masih membutuhkan biaya medis dan jika biaya yang dibutuhkan sudah melampui plafon Jasa Raharja, yakni Rp20 juta. 

Selain itu, kecelakaan saat berpergian dengan angkutan umum juga ditanggung Jasa Raharja dan kecelakaan tunggal karena kelalaian tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Merangkum keterangan di Instagram resmi BPJS Kesehatan (24/1), syarat klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal antara lain: 

  1. Korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan 
  2. Membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdekat untuk penerbitan Laporan Polisi (LP)
  3. Telah disahkan oleh kepolisian dalam LP bahwa kecelakaan tergolong kecelakaan tunggal, dan pada observasi selanjutnya tidak terdapat indikasi kecelakaan kerja
  4. Telah dinyatakan oleh Jasa Raharja bahwa kasus kecelakaan tersebut tidak termasuk dalam manfaat yang diberikan Jasa Raharja

Jika keempat syarat tersebut telah terpenuhi, maka BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan medis yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut. Secara sederhana, syarat penjaminan tersebut adalah: 

  1. Adalah kecelakaan tunggal
  2. Bukanlah kecelakaan kerja 
  3. Tidak disebabkan karena kelalaian (berkendara karena pengaruh narkoba/miras)
  4. Tidak masuk dalam tanggungan Jasa Raharja (Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tunggal)
  5. Korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan 
  6. Sudah membuat laporan kepolisian

Ketika terjadi kecelakaan tunggal, keluarga atau kerabat korban harus segera membuat laporan di kantor polisi terdekat. Nanti pihak kepolisian akan menentukan jenis dan penyebab kecelakaan. 

Lalu keluarga atau kerabat korban dapat membawa surat laporan tersebut ke fasilitas kesehatan yang menangani perawatan medis korban. Nantinya pihak faskes akan berkoordinasi dengan pihak penjamin untuk verifikasi penjaminan sesuai ketentuan. 

Laporan kepolisian tersebut berfungsi untuk memperjelas dan menyatakan jenis kecelakaan, sebab kecelakaan, dan untuk menentukan pihak mana yang berwenang dalam penanggungan biaya perawatan yang timbul. 

Itulah penjelasan singkat tentang syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |