4 Cara Sri Mulyani Bantu Pengusaha Hadapi Tarif Impor Trump. (Foto: Okezone.com/Setpres)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan berbagai cara untuk membantu pengusaha menghadapi tarif impor AS kepada Indonesia. Merespons kebijakan tarif resiprokal AS tersebut, Sri Mulyani siapkan langkah-langkah deregulasi pajak dan kepabeanan untuk meringankan beban pelaku usaha Indonesia.
Melalui empat langkah strategis, Sri Mulyani bakal memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14%.
“Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha),” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Sebagaimana diketahui, langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintahan Trump yang menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32%.
1. Pangkas Pajak
Upaya yang pertama, Pemerintah Indonesia akan memangkas beban 2% yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai.
"Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32% (tarif AS), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah,” ujarnya.
Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30%.
2. Pemangkasan PPh
Kemudian langkah kedua adalah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5% menjadi hanya 0,5%. Hal ini diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2% sehingga membuat total beban tarif turun menjadi sekitar 28%.
3. Tarif Bea Masuk
Langkah ketiga dilakukan melalui penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula dikenakan sebesar 5% hingga 10%, akan diturunkan menjadi 0% sampai 5%.
“Ini berarti mengurangi lagi 5% beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN,” jelasnya.
4. Tarif Bea Keluar
Selanjutnya, Bendahara Negara itu juga menjanjikan penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang diklaim ekuivalen menurunkan beban pengusaha sebesar 5%.
Dengan demikian, total pengurangan beban dari empat langkah tersebut mencapai 14%, sehingga beban tarif akibat kebijakan Trump tinggal 18%.
“Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif, selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan (pengurangan beban pengusaha),” tutur Menkeu.