3 Fakta Prabowo Tetapkan Wajib Simpan DHE 100% di RI Berlaku 1 Maret, Siap-Siap Kebanjiran Dolar (Foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Melalui peraturan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Berikut ini fakta-fakta Prabowo tetapkan wajib simpan DHE 100% di Indonesia yang berlaku 1 Maret 2025, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
1. Prabowo Terbitkan Aturan DHE
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada Senin 17 Februari.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo menjelaskan dalam pokok subtansinya Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," sambungnya.
Prabowo berharap dengan adanya peraturan tersebut maka hasil devisa akan bertambah hingga 80 milliar dollar Amerika pada tahun 2025.
"Dengan langkah ini di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita di perkirakan bertambah sebanyak USD80 miliar. Karena ini akan berlalu mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar," ungkapnya.
Prabowo menyebut bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik, katanya, melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, hingga stabilitas nilai tukar.
"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri di bank-bank luar negeri," katanya.
2. Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30 persen.
“Posisi dari devisa hasil ekspor yang diletakkan di dalam perbankan kita itu relatif stabil. Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen. Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batubara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (17/2).
Untuk itu, Menkeu menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi. Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.
"Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka," ujar Menkeu.
Adapun Menkeu juga menyampaikan kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia.
“Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia. Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut,” kata Menkeu.