Tunjangan apa saja yang akan dihapus akan diumumkan langsung oleh pimpinan DPR. (Foto: Okezone.com/DPR)
JAKARTA - Tunjangan anggota DPR RI akan dicabut. Namun, tunjangan apa saja yang akan dihapus akan diumumkan langsung oleh pimpinan DPR.
Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menerima informasi dari pimpinan DPR terkait rencana pencabutan sejumlah kebijakan, termasuk pencabutan tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR.
“Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone terkait tunjangan anggota DPR yang memicu protes masyarakat karena nilainya yang sangat fantastis:
1. Gaji Anggota DPR
Gaji anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah tersebut terdiri atas gaji pokok, berbagai tunjangan, serta kompensasi rumah sebesar Rp50 juta.
Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, alokasi anggaran untuk tunjangan rumah itu menembus Rp1,74 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada Rp50 juta dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.
2. Kontroversi Tunjangan Rumah Anggota DPR
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, yang membedakan dengan anggota periode sebelumnya hanyalah pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut mewajibkan seluruh anggota DPR untuk mengosongkan rumah dinas, baik yang terpilih kembali maupun tidak.
3. Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:
Gaji Pokok:
Anggota DPR: Rp4.200.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000
Tunjangan Istri/Suami:
Anggota DPR: Rp420.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000
Tunjangan Anak (2 anak):
Anggota DPR: Rp168.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600
Uang Sidang/Paket:
Rp2.000.000 (untuk semua anggota)
Tunjangan Jabatan:
Anggota DPR: Rp9.700.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000
Tunjangan Beras:
Rp30.090 per jiwa/bulan
Tunjangan PPh Pasal 21:
Rp2.699.813 (untuk semua anggota)