Shabila Dina , Jurnalis-Sabtu, 08 Februari 2025 |07:59 WIB
2 WNI Ditangkap di AS Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump (Shabila Dina)
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan dua warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) ditahan oleh pihak imigrasi setempat. Keduanya ditahan karena kebijakan Presiden AS Donald Trump sedang menyapu bersih imigran ilegal.
1. 2 WNI di AS Ditangkap
"Hingga saat ini, ada dua WNI yang telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat," ucap Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, saat konferensi pers di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
WNI pertama berinisial TRN ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari. Pihaknya belum mendapatkan kronologi penangkapan secara pasti.
Namun, KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Saat ini TRN dalam kondisi baik dan juga sudah mendapatkan akses pendampingan. Ia juga dikabarkan akan menjalankan persidangan pada 10 Februari 2025.
WNI kedua berinisial BK ditangkap pada 28 Januari di New York. Kronologi penangkapan saat itu BK sedang melapor tahunan ke kantor ICE (Imigration and Customs Enforcment).
Ternyata ia sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009. KJRI New York sudah melakukan komunikasi secara tidak langsung melalui isteri yang bersangkutan. Hingga saat ini, proses persidangan masih diperbincangkan oleh otoritas setempat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya