SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 15 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2025. Mereka berasal dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang didominasi dari Lapas Nusakambangan.
Remisi diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jateng sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kontribusi positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga
Hari Raya Imlek, 3 Narapidana Beragama Khonghucu di Jateng Dapat Remisi Khusus
"Remisi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berupaya lebih baik dalam menjalani kehidupan," ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng Kunrat Kasmiri saat menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (28/3/2025).
Rincian penerima remisi Nyepi yakni satu orang dari Lapas Kelas I Semarang, 8 dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, 3 dari Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, 1 dari Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, 1 dari Lapas Kelas IIA Sragen dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIB Wonogiri.

Baca Juga
15.807 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 119 Orang Langsung Bebas
Remisi yang diberikan bervariasi, sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Seperti perilaku baik dan masa pidana yang telah dijalani.
Kunrat Kasmiri menambahkan, pemberian remisi ini bagian dari upaya pemerintah mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Dia berharap narapidana dan anak binaan dapat merasakan makna sejati dari Hari Raya Nyepi, yaitu refleksi diri dan pembaruan hidup serta dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.

Baca Juga
687 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Ada Mario Dandy hingga John Kei
Salah satu narapidana yang menerima remisi I Nyoman menyampaikan rasa syukurnya atas pengurangan masa tahanan.
Editor: Donald Karouw