Rohman Wibowo
, Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2026 |19:09 WIB

10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Gapki Ungkap Fakta Mengejutkan Ini (Foto: Freepik)
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara soal 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Maraknya praktik manipulasi harga oleh korporasi besar dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan adanya masalah tata kelola perdagangan.
Ketua Bidang Luar Negeri Gapki Fadhil Hasan mengungkapkan, kasus pelarian nilai devisa ini nyata terjadi melalui berbagai modus operandi. Padahal menggemborkan telah memiliki sistem pengawasan berlapis untuk memantau setiap pergerakan barang keluar dari pelabuhan Indonesia.
Dia menekankan soal industri kelapa sawit nasional yang masih dibayangi oleh celah kebocoran penerimaan negara akibat manipulasi nilai ekspor oleh sejumlah korporasi. Fenomena ini muncul dalam bentuk pelaporan harga yang tidak wajar di dokumen perdagangan demi menekan kewajiban fiskal di dalam negeri.
"Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing, meskipun kita sudah memiliki instrumen pengamanan cukup baik seperti Nasional Single Window serta surveyor yang seharusnya memastikan ekspor sesuai aturan guna menghindari praktik tersebut," ujar Fadhil kepada Okezone, Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Fadhil menitikberatkan soal kunci utama dari persoalan ini terletak pada efektivitas pengawasan di lapangan. Secara regulasi, pemerintah setiap bulan merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai referensi resmi bagi eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor.
Seharusnya, setiap invoice yang diserahkan kepada Bea Cukai atau melalui platform Nasional Single Window yang harganya jauh di bawah HPE harus segera ditelusuri atau diberikan hambatan administratif.
Lemahnya pengawasan di pintu ekspor ditengarai menjadi alasan utama mengapa dokumen harga yang jauh di bawah standar pasar tetap bisa lolos tanpa verifikasi mendalam. Padahal, integritas data dalam dokumen ekspor sangat krusial karena menjadi dasar penghitungan pajak yang merupakan hak bagi kas negara.
"Under-invoicing dan transfer pricing terjadi karena masalah penegakan hukum oleh aparat, padahal eksportir tidak bisa mengirim barang sebelum membayar bea keluar berdasarkan HPE yang ditentukan pemerintah dari perkembangan harga internasional di ICDX," jelasnya.
.png)
3 hours ago
3

















































