Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengklaim pencabutan aturan rafaksi terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) akan menjamin kepastian harga.
Wamentan Sebut Pencabutan Aturan Ini Bisa Buat Petani Sejahtera. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengklaim pencabutan aturan rafaksi terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) akan menjamin kepastian harga hasil panen petani. Menurutnya, langkah tersebut bakal membuat petani lebih sejahtera.
"Kita kan ingin petani sejahtera. Jadi, Bulog itu membeli dengan harga sesuai HPP sesuai perintah Presiden Prabowo yaitu Rp6.500 at any quality dengan jumlah gabah target 3 juta ton setara beras,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025).
Selain itu, melalui penghapusan aturan ini, Bulog diharapkan bisa lebih cepat memenuhi target penyerapan gabah petani sebanyak 3 juta ton setara beras hingga April 2025 mendatang.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian lebih kepada para petani.
“Maka, Bulog harus punya daya ungkit yang besar dengan dua cara yaitu membeli dengan harga Rp6.500 at any quality dan jumlahnya harus 3 juta ton beras,” katanya.
Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah hadir bagi masyarakat. Saat memasuki panen raya, pemerintah memastikan harga panen tidak jatuh, sehingga petani tidak kehilangan semangat untuk menanam dan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kalau kita lihat data BPS, ada kenaikan rata-rata 50 persen Januari-Maret dibanding tahun sebelumnya. Ini kita harus jaga moril petani jangan sampai harga jualnya rendah sehingga enggak semangat lagi nanam,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Dalam aturan baru tersebut, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi sebesar Rp6.500 per kilogram. Selain itu, keputusan tersebut mencabut aturan rafaksi terkait penyesuaian harga sesuai kualitas gabah ataupun beras.
Kebijakan ini juga keluar dengan mempertimbangkan penguatan cadangan beras pemerintah mendukung swasembada pangan, sehingga perlu dilakukan pembelian gabah kering panen di tingkat petani yang dapat melindungi pendapatan petani. (Wahyu Dwi Anggoro)