Pemda Boleh Berutang ke Pemerintah Pusat, Ini Tanggapan Purbaya

5 hours ago 1

Menkeu Purbaya menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

 iNews Media Group)

Pemda Boleh Berutang ke Pemerintah Pusat, Ini Tanggapan Purbaya (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat

Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Purbaya mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut, lantaran proses penyusunannya telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa PP tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |