Sri Mulyani Tetapkan Besaran Uang Saku, Perjalanan Dinas hingga Uang Makan Pejabat. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran uang makan dan snack bagi pejabat seperti menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I saat mengikuti rapat koordinasi atau rapat biasa secara luring. Biaya makan ditetapkan maksimal Rp118.000, sementara snack Rp53.000.
1. Uang Makan dan Snack
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. SBM merupakan kebijakan rutin yang disusun setiap tahun untuk menyesuaikan satuan biaya belanja negara.
"Kalau Rp118.000 kan untuk makan dikurangi pajak ya, 11 persen, jatuhnya itu sekitar Rp87.000 ya. Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta, dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, Selasa (3/6/2025).
Uang makan tersebut hanya berlaku jika rapat berlangsung selama dua jam atau lebih. Rapat yang durasinya lebih singkat hanya dapat menyediakan snack.
Lisbon mengatakan, kebijakan tersebut disusun untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan.
“Kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Lisbon.
2. Uang Perjalanan Dinas
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.
Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari.
Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD347 hingga USD792 per orang per hari.
Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar USD296 hingga USD792.
3. Biaya Penginapan Pejabat
Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Misalnya, di DKI Jakarta batas maksimal tarif hotel mencapai Rp9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp5,11 juta.
Lisbon menegaskan bahwa pengaturan biaya perjalanan ini tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga sebagai bentuk kontrol terhadap efektivitas belanja K/L.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk menggantikan pertemuan fisik yang tidak esensial.