Tok! MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa

4 hours ago 3

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |17:25 WIB

Tok! MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa

Tok! MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa

JAKARTA  - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Diketahui, Pasal tersebut berkaitan dengan imunitas Jaksa.

"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Mahkamah menegaskan, pasal 8 ayat (5) undang-undang 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau tindak Pidana khusus," ujarnya.

Dalam amar putusannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi berbunyi;

"Dalam melaksanakan Tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya fapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |