Murka Eks Jenderal Telik Sandi ke Kapolres Sleman: Saya Berhentikan Anda Kalau Saya Kapolda!

5 hours ago 2

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |21:44 WIB

 Saya Berhentikan Anda Kalau Saya Kapolda!

Murka Eks Jenderal Telik Sandi ke Kapolres Sleman: Saya Berhentikan Anda Kalau Saya Kapolda!

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya. Hogi menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.

Mantan Jenderal Ahli Telik Sandi itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP.

Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Kombes Edy apakah dirinya mengetahui tentang KUHP dan KUHAP. Edy menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin geram.

"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" Tanya Safaruddin saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Kapolres pun menjawab berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin. Hal ini membuat Safaruddin kembali cukup geram lantaran tidak ada ketegasan atas jawabannya.

"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," ujarnya.

Kemudian, Safaruddin bertanya kepada Kapolres Sleman apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru. Namun, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.

"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |