Indri Yulpani
Agama | 2026-07-21 06:59:10
Warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang telah diatur secara jelas melalui Al-Qur'an, hadis, serta ijtihad para ulama. Ketentuan mengenai pembagian warisan bertujuan memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan bagi para ahli waris, serta mencegah timbulnya perselisihan dalam keluarga. Dalam praktik kehidupan masyarakat, tidak sedikit orang tua yang membagikan harta kekayaannya kepada anak-anak atau anggota keluarga ketika masih hidup dengan alasan menghindari konflik setelah meninggal dunia. Praktik tersebut sering dipahami sebagai pembagian warisan sebelum pewaris meninggal, padahal secara fiqih pembagian tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan warisan.
Dalam kajian fiqih muamalah, perpindahan hak milik atas suatu harta dapat terjadi melalui berbagai akad, seperti hibah, wasiat, jual beli, maupun pewarisan. Oleh karena itu, pembagian harta ketika pemilik masih hidup tidak dapat langsung dikategorikan sebagai warisan, melainkan lebih tepat dipandang sebagai hibah apabila memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Pemahaman mengenai perbedaan tersebut sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam menerapkan hukum waris maupun hukum hibah.
Konsep Warisan dalam Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan harta benda dan transaksi antar manusia berdasarkan prinsip syariat Islam. Salah satu bentuk perpindahan kepemilikan harta adalah melalui warisan (faraidh), yaitu perpindahan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup sesuai ketentuan syariat.
Dalam hukum Islam, terdapat beberapa syarat agar warisan dapat dibagikan. Pertama, pewaris telah benar-benar meninggal dunia, baik secara nyata maupun berdasarkan ketetapan hukum. Kedua, ahli waris masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia. Ketiga, tidak terdapat penghalang seseorang untuk menerima warisan, seperti perbedaan agama atau sebab-sebab lain yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
Dengan demikian, selama seseorang masih hidup, harta yang dimilikinya tetap berada di bawah hak kepemilikannya secara penuh sehingga belum dapat disebut sebagai harta warisan. Pembagian harta sebelum meninggal tidak termasuk pembagian warisan menurut fiqih, melainkan merupakan bentuk pengalihan kepemilikan melalui mekanisme hukum yang lain.
Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Pembagian Harta Sebelum Meninggal
Dalam fiqih muamalah, setiap transaksi harus memenuhi prinsip keadilan, kerelaan, kejujuran, dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi pihak lain. Pembagian harta sebelum meninggal pada dasarnya diperbolehkan apabila dilakukan dalam bentuk hibah yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang tua dianjurkan untuk berlaku adil kepada seluruh anak ketika memberikan hibah. Keadilan ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kecemburuan ataupun konflik dalam keluarga. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk keadilan tersebut, sebagian besar ulama sepakat bahwa memberikan hibah secara pilih kasih tanpa alasan yang dibenarkan tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Selain itu, fiqih muamalah juga menekankan bahwa seseorang tidak boleh menggunakan hibah sebagai cara untuk menghindari ketentuan pembagian warisan. Misalnya, seseorang menghibahkan hampir seluruh hartanya hanya kepada satu anak dengan tujuan agar anak-anak lainnya tidak memperoleh bagian warisan setelah ia meninggal. Tindakan seperti ini dinilai bertentangan dengan tujuan syariat karena dapat merugikan hak ahli waris yang lain serta memicu perselisihan.
Sebaliknya, apabila hibah dilakukan secara proporsional, terbuka, disaksikan oleh keluarga, dan tidak menghilangkan hak orang lain, maka praktik tersebut dapat menjadi solusi dalam pengelolaan harta keluarga. Bahkan dalam kondisi tertentu, hibah dapat membantu mengurangi potensi sengketa waris di kemudian hari.
Manfaat dan Tantangan Praktik Pembagian Harta Sebelum Meninggal
Pembagian harta sebelum meninggal memiliki beberapa manfaat apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Salah satunya adalah memberikan kepastian mengenai kepemilikan harta sehingga dapat mengurangi potensi konflik antar ahli waris. Selain itu, orang tua dapat menyaksikan secara langsung pemanfaatan harta yang diberikan kepada anak-anaknya untuk pendidikan, usaha, maupun kebutuhan hidup.
Di sisi lain, praktik ini juga memiliki tantangan. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan hibah dan warisan sering menyebabkan kesalahpahaman hukum. Tidak jarang pembagian harta dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis sehingga memunculkan sengketa ketika pewaris meninggal dunia. Selain itu, adanya perlakuan yang tidak adil dalam pemberian hibah juga dapat menimbulkan rasa iri dan perselisihan di antara anggota keluarga.
Oleh karena itu, pembagian harta sebelum meninggal sebaiknya dilakukan secara transparan, melibatkan seluruh anggota keluarga, disertai pencatatan yang jelas, dan tetap memperhatikan ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan fiqih muamalah, pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia pada dasarnya bukan merupakan pembagian warisan, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai hibah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Warisan menurut hukum Islam baru dapat terjadi setelah pewaris meninggal dunia, sedangkan selama masih hidup seseorang memiliki hak penuh atas hartanya untuk melakukan berbagai bentuk pengalihan kepemilikan yang dibenarkan syariat.
Praktik pembagian harta sebelum meninggal diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela, adil, tidak bertujuan menghilangkan hak ahli waris, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah. Dengan memahami perbedaan antara hibah dan warisan, masyarakat dapat mengelola pembagian harta keluarga secara lebih bijaksana, menghindari sengketa, serta tetap menjaga nilai keadilan dan keharmonisan sebagaimana diajarkan dalam Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
11 hours ago
4














































