
Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan (foto: dok ist)
JAKARTA - Aksi pembuangan sampah sembarangan yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung sanksi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berhasil mengidentifikasi pelaku dan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 ribu.
Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengatakan pelaku merupakan salah seorang pegawai di tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Identitas pelaku diketahui setelah petugas melakukan penelusuran di lapangan serta memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi pembuangan sampah tersebut.
"Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu," ujar Ian dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Ian menjelaskan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan itu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
2 hours ago
1

















































