Tata Kelola Zakat Disorot, Akuntabilitas Jadi Penentu Kepercayaan Publik

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tata kelola zakat di Indonesia dinilai perlu diperkuat, terutama dari sisi transparansi dan akuntabilitas, di tengah meningkatnya tuntutan pengelolaan dana umat yang lebih profesional.

Guru Besar Akuntansi Syariah Universitas Tazkia, Murniati Mukhlisin, mengatakan lembaga zakat tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan publik, tetapi juga harus didukung standar pelaporan yang jelas dan terukur.

"Lembaga zakat di Indonesia wajib menggunakan PSAK 409 yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia. Ini perlu diaudit, seberapa tinggi level kepatuhannya," ujar Murniati dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Menurut dia, penguatan tata kelola menjadi krusial seiring meningkatnya kompleksitas pengelolaan zakat, baik dari sisi penghimpunan maupun penyaluran. Tanpa sistem pelaporan yang baik, potensi dana zakat yang besar berisiko tidak optimal dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, tata kelola yang kuat juga dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat, terutama di tengah meningkatnya perhatian terhadap transparansi sektor keuangan syariah.

Murniati menambahkan, penerapan standar akuntansi seperti PSAK 409 perlu diiringi dengan pengawasan dan audit yang memadai agar implementasinya tidak hanya bersifat administratif.

Isu penguatan tata kelola zakat ini juga menjadi perhatian dalam forum internasional, termasuk dalam 6th Global Forum on Islamic Economics, Banking, and Finance (IEFB) 2026 di Lahore, Pakistan, yang diikuti peneliti Indonesia.

Dalam forum tersebut, dibahas pentingnya kolaborasi lintas negara untuk memperkuat praktik pengelolaan zakat melalui perbandingan kasus dan pengembangan standar yang lebih baik. "Diharapkan peneliti di kedua negara dapat berkolaborasi untuk membuat perbandingan kasus sehingga bisa saling belajar," kata Murniati.

Penguatan tata kelola zakat dinilai menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah, khususnya untuk memastikan dana sosial keagamaan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |