Target Pajak 2024 Meleset, Sri Mulyani Bisa Jelaskan? (Foto: Freepik)
JAKARTA - Target penerimaan pajak 2024 yang tidak tercapai menjadi perhatian publik. Target awalpajak tahun 2024 sebesar Rp1.986,9 triliun yang terlihat dengan rinci pada buku I RUU APBN 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Target Penerimaan Pajak
1. Target meleset
Dari dokumen tersebut tergambar betapa komprehensif mengenai target penerimaan pajak dan kebijakan fiskal pemerintah Indonesia untuk tahun 2024. Namun ternyata capaian penerimaan pajak tahun 2024 hanya Rp1.932,4 triliun. Itu di bawah target penerimaan pajak yang awalnya adalah Rp1.986,9 triliun (kenaikan sebesar 9,3% dari tahun sebelumnya) lalu kemudian mengalami kenaikan sebesar Rp2 triliun dibandingkan dengan target semula, sehingga menjadi Rp1.988,9 triliun).
"Saat ini sudah terlihat kinerja pencapaian pajak tidak terwujud sehingga terdapat kekurangan setoran pajak sebesar Rp56,5 triliun. Padahal target itu sudah tercantum dengan tegas dalam UU APBN 2024. Kenapa hal itu bisa terjadi?" kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Rabu (8/1/2025).
2. Kinerja Pajak
Menurutnya, capaian penerimaan pajak tahun 2024 menggambarkan kinerja target capaian pajak tidak terwujud sehingga terdapat kekurangan setoran pajak sebesar Rp56,5 triliun. Padahal target itu sudah tercantum dalam UU APBN 2024 yang disepakati bersama antara DPR RI dan pemerintah.
"Lalu untuk apa Kemkeu memiliki kelengkapan instrumem dengan berbagai kewenangan yang luas? Tetapi kemudian malah teramat rajin menyalahkan hal-hal yang sepatutnya mampu untuk dianalisa atau diprediksi saat menyusun RUU APBN?" ucapnya.
3. Evaluasi
Dia pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap seperti apa kinerja dia dan anak buahnya. Sebab Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mampu mewujudkan kinerja yang telah ditargetkan maka layak diterapkan sanksi seperti terdapat pada pasal 77 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berbunyi: ASN wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.
"Jika tidak tercapai, ASN dapat dikenakan evaluasi kinerja. Itu bertujuan untuk menentukan apakah ASN memenuhi target yang ditentukan, atau ada pelanggaran terhadap standar kerja," imbuh dia.
Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang atur tentang sanksi disiplin PNS yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk tidak melaksanakan tugas atau target kinerja yang telah ditentukan. Jenis sanksinya bisa disiplin ringan; sedang dan berat.
Penerapan sanksi ini tergantung pada tingkat kesalahan, dampak pada organisasi, dan evaluasi pimpinan terhadap ketidak-tercapaian kinerja.
Ketiga, ada Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang manajemen kinerja ASN yang mengatur tentang mekanisme evaluasi kinerja ASN, termasuk jika target tidak tercapai.
4. Penilaian Menyeluruh
Dia juga menyarankan Menkeu melakukan penilaian menyeluruh terhadap anak buahnya untuk kemudian menerapkan sanksi terhadap kegagalan pencapaian itu. Sehingga mengganti pejabat yang berkontribusi mengakibatkan kegagalan sebab berbasis kajian Kemkeu pada UU APBN 2024 adalah bentuk pembenahan secara bijaksana.
"Sembari Presiden Prabowo Subianto sebaiknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit, BPK RI sebagai lembaga eksternal sesuai fungsinya ideal memeriksa pengelolaan keuangan negara, termasuk realisasi penerimaan pajak. Sehingga ke depan hari persoalan kegagalan seperti saat ini tidak terulang lagi," tukas dia.
(kmj)