Secara sederhana peer to peer lending artinya metode meminjamkan dana ke debitur perseorangan atau badan usaha melalui platform online.
Sudah Punya Pengalaman Investasi P2P Lending? Jika Belum, Ini Hal yang Harus Diketahui. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Apakah Anda memiliki pengalaman investasi P2P? Investasi peer to peer lending belum begitu populer layaknya investasi saham dan surat berharga lainnya, tetapi ada segelintir investor yang terjun ke model investasi ini.
Secara sederhana peer to peer lending artinya metode meminjamkan dana ke debitur perseorangan atau badan usaha melalui platform online yang akan mencocokkan peminjam dengan pemberi pinjaman.
Dengan platform P2P lending, pelaku usaha perseorangan dapat mengajukan pinjaman ke platform, lalu platform akan mencarikan calon pemberi pinjaman yang paling cocok. Pemberi pinjaman juga dapat memilih daftar debitur sesuai pertimbangannya sendiri.
Dana yang dipinjamkan ini digunakan sebagai modal usaha, kelak harus dikembalikan kepada pemberi pinjaman beserta bunganya. Bunga inilah yang akan menjadi keuntungan bagi investor selaku pemberi pinjaman.
Saat ini banyak platform finansial yang menawarkan wadah P2P lending bagi UMKM dan invetsor. Sebagai contoh Amartha, Alami Sharia, dan sebagainya. Investasi P2P lending tidak untuk semua orang.
Menginvestasikan uang ke bisnis seseorang hanya cocok bagi orang yang memiliki uang dingin dalam jumlah besar, karena meminjamkan uang ke bisnis kecil berisiko gagal bayar. Investor bukannya mendapatkan bunga, malah menanggung rugi.