Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |11:48 WIB
Soal Ayam Goreng Widuran Non-Halal, Babe Haikal: Itu Urusan Polisi (Foto : Okezone)
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menyebut kasus warung makan ayam goreng Widuran non-halal, bukan lagi berada di lembaganya. Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk ke ranah penegak hukum.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana. Satu, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal. Kedua, membocorkan rahasia formula produk.
"Sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan penggunaan minyak babi. Tapi pertanyaan berikutnya, kenapa baru sekarang? Dan ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya," kata Babe Haikal dalam keterangannya dalam sebuah video, Selasa (27/5/2025).
Karena itu, dia meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ia menyebut jika pelaku usaha ayam goreng Widuran Solo dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 99 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pada Pasal 62 diatur, pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya