Sidang kasus penembakan bos rental mobil (foto: dok Okezone)
JAKARTA - Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjadi saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental, Ilyas Abdurahman. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2).
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) dihadirkan langsung dalam sidang itu. Arief pun diminta oleh Oditur Militer untuk menunjuk siapa pelaku penembakan.
“Mohon izin yang mulia. Coba saudara saksi menghadap ke kanan. Setelah saudara melihat CCTV, terdakwa berapa yang melakukan penembakan?,” tanya Oditur Militer.
“Siap, yang terdakwa satu,” jawab Arief tegas.
Adapun yang ditunjuk Arief merupakan Bambang. Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sosok Bambang memang tercatat melakukan penembakan.
“Yakin?” tanya Oditur Militer.
“Yakin. Ada petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi,” jawab Arief lagi.
Dalam pemeriksaan itu, ketiga terdakwa juga sempat ditanyakan hakim soal bantahan keterangan yang disampaikan Arief. Namun saat dipertanyakan, ketiga terdakwa mengaku tak ada bantahan.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya